Bauran Pemasaran | Sedikit memahami apa yang dimaksud dengan Genuine Parts, OEM
Parts, After Market Parts, dan Imitation Parts.
OEM atau disebut juga Original Equipment Manufacturer.
Adalah sebuah istilah yang menerangkan bahwa produk tersebut merupakan produk
genuine dari suatu pabrikan tetapi dijual dengan merk lain. Produk tersebut
dapat dikatakan asli karena bahan material dan pabrik pembuatnya adalah sama.
Lalu apakah yang membedakan antara Genuine Parts, OEM Parts dan After Market
Parts?
confuse
Dalam merangkai suatu produk, pabrik mesin memerlukan
berbagai macam komponen. Sedangkan tidak semua komponen di produksi oleh pabrik
tersebut. Banyak komponen yang di beli oleh pabrik lain. Agar lebih mudah kami
ambil contoh pabrik honda. Dalam menciptakan mobil, honda memerlukan banyak
komponen pendukung. Salah satunya adalah filter oli atau saringan oli. Honda
tidak mempunyai pabrik yang memproduksi filter. Oleh karena itu untuk
melengkapi produknya dengan filter, Honda membeli filter dari pabrik filter.
Kita anggap pabrik filter tersebut adalah Sakura. Honda akan meminta sakura
untuk menyediakan filter oli dengan menggunakan merk dagang Honda. Maka dari
hal tersebut, Honda akan menjual Filter oil tersebut sebagai Genuine Parts
Honda Sedangkan Sakura menjual dengan merk "Sakura". yang artinya
Sakura adalah OEM filter oli dari Honda. Sedangkan Pabrik filter Fleetguard
melihat ada potensi untuk menjual filter karena populasi mobil honda yang cukup
menjanjikan. Maka di ciptakanlah filter oli dari Fileetguard yang dapat
digunakan untuk mobil honda tersebut. Maka produk dari Fleetguard dapat disebut
after market.
Lalu apakah artinya Fleetguard adalah produk imitasi atau
palsu? Fleetguard tetap menjual dengan merek dagangnya. Oleh karena itu jelas
Fleetguard bukanlah produk imitasi.
Produk imitasi adalah produk yang di pasarkan secara ilegal.
Dengan mencantumkan label atau logo produk asal. Umumnya memiliki bentuk serta
ukuran yang sama. Namun memiliki kualitas yang kurang baik karena menggunakan
material yang dapat menekan harga semurah mungkin.
Pasal 90 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan
bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama
pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
Pasal 91 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan
bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama
pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar
Pasal 94 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan
Barang siapa memperdagangkan barang dan / atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan / atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar