Minggu, 07 Agustus 2016

Bauran Pemasaran | Original Equipment Manufacturer Definisi

Bauran Pemasaran | Sedikit memahami apa yang dimaksud dengan Genuine Parts, OEM Parts, After Market Parts, dan Imitation Parts.
OEM atau disebut juga Original Equipment Manufacturer. Adalah sebuah istilah yang menerangkan bahwa produk tersebut merupakan produk genuine dari suatu pabrikan tetapi dijual dengan merk lain. Produk tersebut dapat dikatakan asli karena bahan material dan pabrik pembuatnya adalah sama. Lalu apakah yang membedakan antara Genuine Parts, OEM Parts dan After Market Parts?
confuse

Dalam merangkai suatu produk, pabrik mesin memerlukan berbagai macam komponen. Sedangkan tidak semua komponen di produksi oleh pabrik tersebut. Banyak komponen yang di beli oleh pabrik lain. Agar lebih mudah kami ambil contoh pabrik honda. Dalam menciptakan mobil, honda memerlukan banyak komponen pendukung. Salah satunya adalah filter oli atau saringan oli. Honda tidak mempunyai pabrik yang memproduksi filter. Oleh karena itu untuk melengkapi produknya dengan filter, Honda membeli filter dari pabrik filter. Kita anggap pabrik filter tersebut adalah Sakura. Honda akan meminta sakura untuk menyediakan filter oli dengan menggunakan merk dagang Honda. Maka dari hal tersebut, Honda akan menjual Filter oil tersebut sebagai Genuine Parts Honda Sedangkan Sakura menjual dengan merk "Sakura". yang artinya Sakura adalah OEM filter oli dari Honda. Sedangkan Pabrik filter Fleetguard melihat ada potensi untuk menjual filter karena populasi mobil honda yang cukup menjanjikan. Maka di ciptakanlah filter oli dari Fileetguard yang dapat digunakan untuk mobil honda tersebut. Maka produk dari Fleetguard dapat disebut after market.

Lalu apakah artinya Fleetguard adalah produk imitasi atau palsu? Fleetguard tetap menjual dengan merek dagangnya. Oleh karena itu jelas Fleetguard bukanlah produk imitasi.
Produk imitasi adalah produk yang di pasarkan secara ilegal. Dengan mencantumkan label atau logo produk asal. Umumnya memiliki bentuk serta ukuran yang sama. Namun memiliki kualitas yang kurang baik karena menggunakan material yang dapat menekan harga semurah mungkin.
Pasal 90 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
Pasal 91 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar
Pasal 94 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan Barang siapa memperdagangkan barang dan / atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan / atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar